Grab Indonesia patuhi larangan “bundle” untuk persaingan usaha sehat
Jakarta (ANTARA) – Grab Indonesia meningkatkan pemahaman pegawai terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, salah satunya larangan praktik “bundling”, dengan mengundang perwakilan anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, kegiatan sosialisasi “working session” untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi dan prinsip persaingan usaha yang sehat telah dilakukan PT Grab Teknologi Indonesia sejak tahun 2021.
“Misalnya bicara “bundel”, kenapa kita tidak menjual “bundling”, kita selalu berkonsultasi dengan KPPU RI. Karena benar sekali, mungkin banyak kasus pelanggaran prinsip. persaingan usaha yang sehat karena ketidaktahuan,” kata Neneng saat konferensi pers pada acara “Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI kepada Grab Indonesia” di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.
Baca juga: Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha
Baca juga: UI-Grab Lakukan Riset Keamanan Terkait Ojek Online
Strategi ‘bundling’ adalah cara pemasaran perusahaan dengan menjual dua produk dalam satu paket dengan harga lebih murah.
Sebelumnya, Grab Indonesia merupakan perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi di Jakarta, Senin.
Aru mengatakan KPPU mengapresiasi langkah nyata Grab Indonesia yang telah berpartisipasi aktif dalam program kepatuhan persaingan usaha.