NEWS

Grab Indonesia patuhi larangan “bundle” untuk persaingan usaha sehat

Grab Indonesia patuhi larangan "bundle" untuk persaingan usaha sehat

Jakarta (ANTARA) – Grab Indonesia meningkatkan pemahaman pegawai terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, salah satunya larangan praktik “bundling”, dengan mengundang perwakilan anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, kegiatan sosialisasi “working session” untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi dan prinsip persaingan usaha yang sehat telah dilakukan PT Grab Teknologi Indonesia sejak tahun 2021.

“Misalnya bicara “bundel”, kenapa kita tidak menjual “bundling”, kita selalu berkonsultasi dengan KPPU RI. Karena benar sekali, mungkin banyak kasus pelanggaran prinsip. persaingan usaha yang sehat karena ketidaktahuan,” kata Neneng saat konferensi pers pada acara “Seremoni Penyerahan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI kepada Grab Indonesia” di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.

Baca juga: Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

Baca juga: UI-Grab Lakukan Riset Keamanan Terkait Ojek Online

Strategi ‘bundling’ adalah cara pemasaran perusahaan dengan menjual dua produk dalam satu paket dengan harga lebih murah.

Sebelumnya, Grab Indonesia merupakan perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi di Jakarta, Senin.

Aru mengatakan KPPU mengapresiasi langkah nyata Grab Indonesia yang telah berpartisipasi aktif dalam program kepatuhan persaingan usaha.

Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan bisnis yang sehat di industri.

“Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat pengakuan atas program ini, kami mengucapkan selamat dan berharap pencapaian ini dapat menjadi penyemangat bagi perusahaan teknologi lainnya,” kata Aru.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI Nomor 1 Tahun 2022. Program kepatuhan ini merupakan bagian dari upaya KPPU RI untuk mencegah potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan cara mendorong pelakunya. hingga upaya mengambil inisiatif untuk menaati ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat yang diperoleh dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama lima tahun, mulai tahun 2023 hingga tahun 2028.

Anggota KPPU Mohammad Reza menambahkan, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022, KPPU RI telah menerbitkan 16 program kepatuhan persaingan usaha.

Total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi dan jasa.

Wartawan: Abdu Faisal
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version