Wanita ini menggugat mantan suaminya sebesar Rp 1,5 miliar setelah menjadi ibu rumah tangga selama 26 tahun
Sebelumnya, putusan awal kasus tak biasa ini menetapkan ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada mantan istrinya sebesar 120.000 euro atau sekitar Rp. 2 miliar. Namun sang mantan suami mengajukan banding dan meminta pengurangan hingga 50 persen.
Namun setelah mengajukan banding, sang mantan istri justru mengajukan kompensasi dengan harga lebih tinggi, yakni 183.629 euro atau sekitar Rp. 3,1 miliar. Ia berargumen bahwa kompensasi tersebut merupakan pembayaran atas dedikasinya untuk mengurus rumah dan membesarkan putri mereka.
Laman: 1 2