NEWS

Wanita ini menggugat mantan suaminya sebesar Rp 1,5 miliar setelah menjadi ibu rumah tangga selama 26 tahun

Wanita ini menggugat mantan suaminya sebesar Rp 1,5 miliar setelah menjadi ibu rumah tangga selama 26 tahun


Sebelumnya, putusan awal kasus tak biasa ini menetapkan ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada mantan istrinya sebesar 120.000 euro atau sekitar Rp. 2 miliar. Namun sang mantan suami mengajukan banding dan meminta pengurangan hingga 50 persen.

Namun setelah mengajukan banding, sang mantan istri justru mengajukan kompensasi dengan harga lebih tinggi, yakni 183.629 euro atau sekitar Rp. 3,1 miliar. Ia berargumen bahwa kompensasi tersebut merupakan pembayaran atas dedikasinya untuk mengurus rumah dan membesarkan putri mereka.

Mantan istri tersebut mengaku bekerja sejak tahun 1989 hingga setahun setelah menikah dengan mantan suaminya. Namun, ia menjadi ibu rumah tangga tanpa mendapatkan penghasilan lebih. Ketimpangan ekonomi ini berdampak besar pada dirinya ketika pernikahannya berakhir, karena ia terpaksa mencari pekerjaan kasar untuk menghidupi dirinya sendiri, sehingga hanya menyisakan sedikit waktu untuk mewujudkan cita-cita profesionalnya.

Exit mobile version