Sejarah Libur Nasional Tahun Baru Imlek di Indonesia, Pernah Dilarang
Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia dipecah menjadi empat fase yang menggambarkan perjalanan panjang dari awal kedatangan masyarakat Tionghoa hingga pengakuan resminya sebagai hari libur nasional. Melalui petikan buku “Pendidikan Pancasila dan Pluralisme” karya Dr. Rio Christiawan, SH, M.Hum., M.Kn., serta informasi dari buku “Jejak Kebudayaan Tionghoa di Indonesia” karya Christofora K, kita dapat memahami bagaimana perayaan Tahun Baru Imlek telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah Indonesia.
1. Awal Kedatangan Tiongkok
Pada tahun 1873, bersamaan dengan eksodus massal, orang Tionghoa dari daratan Tiongkok memulai perjalanannya ke Indonesia. Motivasi utama kedatangan imigran Tionghoa melibatkan berbagai kepentingan, terutama dalam konteks perdagangan. Sejarah mencatat peran penting tokoh agama seperti Fa Hien dan I Ching pada abad ke-4 hingga ke-7, termasuk catatan mengenai hubungan Tionghoa dan kepulauan Indonesia. Prasasti Jawa juga mencatat perkembangan ini, menyebutkan pendatang Tionghoa sebagai orang asing yang menetap berdampingan dengan suku-suku nusantara dan daratan Asia Tenggara.
2. Masa Orde Lama
Fase Orde Lama merupakan tonggak penting dalam sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia. Tahun Baru Imlek secara resmi diakui sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Pemerintah Nomor 2/UM/1946. Meski terjadi perubahan mengenai perayaan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953 yang mengatur tata cara hari raya, namun perayaan Imlek tetap mendapat pengakuan melekat sebagai bagian integral dari keanekaragaman budaya Indonesia. Periode ini mencerminkan toleransi dan penerimaan terhadap keragaman etnis dan budaya di dalam negeri.