NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Polisi tetapkan dua tersangka kasus keracunan gas PT Pindo Deli 2

Karawang (ANTARA) – Polres Karawang menetapkan dua tersangka kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, keracunan pada Sabtu (20/1).Kedua orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MD, Kepala Shift Penyimpanan Klorin dan inisial RP, Ketua Tim Stasiun Pengisian Klorin, kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, saat membeberkan pengungkapan kasus di Polres Karawang. Mapolres Karawang, Senin.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang tersebut kini resmi menjadi tersangka tindak pidana perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2.

Menurut dia, penetapan kedua tersangka berdasarkan fakta yang ditemukan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang serta Puslabfor Mabes Polri.

Berdasarkan pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, diketahui bahwa PT Pindo Deli 2 tidak memiliki standar operasional prosedur terkait penanganan kerusakan jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.

Selain itu, belum teridentifikasi potensi bahaya pada proses perbaikan jalur pipa pengisian.

Sementara berdasarkan temuan Puslabfor Mabes Polri, diketahui bahwa pada saat kejadian alat pendeteksi gas di area pabrik soda kaustik menunjukkan alarm peningkatan gas klor <10 ppm dengan durasi rata-rata ± 30 menit. dan cenderung menurun hingga beberapa jam kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *