NEWS

Polisi tetapkan dua tersangka kasus keracunan gas PT Pindo Deli 2

Polisi tetapkan dua tersangka kasus keracunan gas PT Pindo Deli 2

Karawang (ANTARA) – Polres Karawang menetapkan dua tersangka kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, keracunan pada Sabtu (20/1).Kedua orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MD, Kepala Shift Penyimpanan Klorin dan inisial RP, Ketua Tim Stasiun Pengisian Klorin, kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, saat membeberkan pengungkapan kasus di Polres Karawang. Mapolres Karawang, Senin.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang tersebut kini resmi menjadi tersangka tindak pidana perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2.

Menurut dia, penetapan kedua tersangka berdasarkan fakta yang ditemukan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang serta Puslabfor Mabes Polri.

Berdasarkan pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, diketahui bahwa PT Pindo Deli 2 tidak memiliki standar operasional prosedur terkait penanganan kerusakan jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.

Selain itu, belum teridentifikasi potensi bahaya pada proses perbaikan jalur pipa pengisian.

Sementara berdasarkan temuan Puslabfor Mabes Polri, diketahui bahwa pada saat kejadian alat pendeteksi gas di area pabrik soda kaustik menunjukkan alarm peningkatan gas klor <10 ppm dengan durasi rata-rata ± 30 menit. dan cenderung menurun hingga beberapa jam kemudian.

Di lokasi, tim Puslabfor menemukan adanya kebocoran pipa yang berasal dari Penyimpanan Klorin menuju tangki hipoklorit yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klor ke udara.

Sementara itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, sebelumnya kebocoran gas klorin di unit soda kaustik PT Pindo Deli 2 telah terjadi sebanyak empat kali.

Hal ini terjadi pada November 2017 hingga akhirnya perusahaan tersebut dikenakan sanksi administratif. Kemudian terulang kembali pada Mei 2018 yang berakhir dengan sanksi administratif.

Selanjutnya pada Juni 2021 dan September 2022 sanksinya bersifat administratif.

“Dua orang tersangka kini diamankan di Rutan Mapolres Karawang,” ujarnya.

Disebutkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) juncto Pasal 116 UUD RI Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun. tahun penjara.

Baca juga: Bupati Karawang: Produksi Pindo Deli 2 Dilarang Selama Penyidikan
Baca juga: Pemkab Karawang tunggu Puslabfor menindak Pindo Deli akibat keracunan
Baca juga: BPBD Karawang: 123 orang dirawat karena keracunan gas PT Pindo Deli 2

Reporter: M. Ali Khomeini
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version