Menkominfo targetkan kecepatan internet Indonesia lompat 30 kali lipat
Kecepatan internet di Indonesia masih rendah. kami hanya di 24,9 Mbps. Kami targetkan dalam visi digital Indonesia 765 mbps di 2045Makassar (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menargetkan kecepatan internet di Indonesia pada tahun 2045 melonjak hingga 30 kali lipat dibandingkan sekarang.Menurut Menkominfo, target tersebut sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045 yang menargetkan kecepatan internet dalam negeri mencapai 765 Mbps.
Kecepatan internet Indonesia masih rendah, kita hanya 24,9 Mbps. Kita targetkan dalam visi Indonesia Digital menjadi 765 Mbps pada tahun 2045 sehingga dalam 21 tahun ke depan kita harus melonjak 30 kali lipat (lipat), kata Budi di Gowa. , Kamis.
Pada peresmian pembangunan UPT Fasad dan Gedung Aula/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Makassar, di Gowa, Menkominfo mengakui kecepatan internet Indonesia masih cukup tertinggal dibandingkan negara maju. di belakang.
Meski demikian, ia mengatakan pemerintah terus berupaya membangun jaringan untuk mempercepat dan mewujudkan visi Indonesia Digital 2045.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan batas kecepatan internet bagi industri
Baca juga: APJII Sebut Penetrasi Internet Indonesia Meningkat Hingga 79,5 Persen pada 2024
Menkominfo mendorong kolaborasi dan dukungan semua pihak untuk mewujudkan ekosistem digital yang inklusif dan kolaboratif berbasis inovasi untuk mendukung Indonesia maju, berdaulat, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya saling pengertian serta langkah implementasi yang terukur dan harmonis antara lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat.
“Diharapkan pula dukungan nyata dan tindak lanjut dari setiap instansi pemerintah yang berperan dan bersinergi dengan pihak swasta dan masyarakat dapat segera terwujud di masing-masing sektor,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Humas dan Sumber Daya Informasi (SD PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, gedung kantor yang diresmikan tersebut dilengkapi dengan peralatan pemantauan spektrum frekuensi radio stasiun tetap dan bergerak.
Dikatakannya, kantor pusat pemantauan bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber emisi, pemantauan, penerbitan dan lain sebagainya.