NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Kuasa hukum Ronald Tannur menanggapi penetapan pasal pembunuhan tersebut

Seharusnya penganiayaan tersebut tidak terjadi jika korban Dini tidak menerima ajakan teman-temannya untuk minum

Surabaya (ANTARA) – Jaksa Lisa Rachmat yang mendampingi tersangka Gregorius Ronald Tannur menanggapi keputusan penyidik ​​Polrestabes Surabaya yang menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kliennya.Gregorius Ronald Tannur, putra anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur, sebelumnya dijerat pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti, 29 tahun, meninggal dunia.

“Kami meminta penyidik ​​mendalami secara mendalam penyebab meninggalnya korban,” kata Lisa kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, penyebab kematian korban bisa diketahui dari hasil otopsi yang belum keluar.

Lisa mengungkapkan, kematian korban setidaknya bisa disebabkan oleh tiga hal. Pertama, karena lengan kanan atasnya tertimpa ban kiri belakang mobil Innova yang dikendarai tersangka.

Baca juga: Ahli Forensik: Gregorius Tannur Harus Dijerat Pasal 338

Kedua, akibat pencekikan tersangka yang disebut polisi sebagai fakta baru berdasarkan laporan kasus terbaru setelah reka ulang kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.

Ketiga, bisa disebabkan oleh hal lain seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi telah menyita obat-obatan korban yang ditemukan di apartemennya, ujarnya.

Meski hasil otopsi belum keluar, Lisa meyakini kliennya hanya menganiaya korban.

Seharusnya penganiayaan tersebut tidak terjadi jika korban Dini tidak menerima ajakan temannya untuk minum-minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu, ujarnya.

One thought on “Kuasa hukum Ronald Tannur menanggapi penetapan pasal pembunuhan tersebut

  • Dopóki istnieje sieć, zdalne nagrywanie w czasie rzeczywistym może odbywać się bez specjalnego instalowania sprzętu.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *