NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Kuasa hukum Ronald Tannur menanggapi penetapan pasal pembunuhan tersebut

Lisa menjelaskan, tersangka Ronald sejak awal sudah keberatan dan melarang Dini menghadiri undangan via telepon seluler ke tempat hiburan malam tersebut karena malam itu penyakit perutnya kambuh.

Namun korban bersikeras, akhirnya keduanya datang ke tempat hiburan Blackhole, ujarnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Lakukan Rekonstruksi Kasus Ronald Tannur
Baca juga: Polisi Lakukan 41 Peragaan Ulang Adegan Kasus Ronald Tannur

Saat korban Dini sudah mabuk dan membahayakan perutnya, Ronald memaksa pulang. Terjadi adu mulut karena korban ingin tinggal dan terus minum bersama teman-temannya.

Sementara tersangka Ronald berhasil menggiring korban yang disebut-sebut sebagai pacarnya keluar dari ruang klub malam dan masuk lift menuju tempat parkir untuk pulang.

Di tempat itulah terjadi kekerasan fisik hingga korban Dini meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Hendro Sukmono menegaskan, penetapan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald Tannur diputuskan melalui gelar perkara berdasarkan fakta baru setelah dibuat ulang. kejadian di TKP.

Penetapan pasal pembunuhan dalam judul perkara melibatkan ahli hukum pidana dan forensik di bidang medis dan digital, ujarnya.

Baca juga: PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Baca juga: Komnas: Penganiayaan yang berujung kematian di Surabaya adalah femicide
Baca juga: Pastikan Terpenuhinya Hak Anak, KemenPPPA Kunjungi Anak DSA di Sukabumi

Wartawan: Abdul Hakim/Hanif Nasrullah
Redaksi : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *