
Seharusnya penganiayaan tersebut tidak terjadi jika korban Dini tidak menerima ajakan teman-temannya untuk minum
Surabaya (ANTARA) – Jaksa Lisa Rachmat yang mendampingi tersangka Gregorius Ronald Tannur menanggapi keputusan penyidik Polrestabes Surabaya yang menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kliennya.Gregorius Ronald Tannur, putra anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur, sebelumnya dijerat pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban Dini Sera Afrianti, 29 tahun, meninggal dunia.
“Kami meminta penyidik mendalami secara mendalam penyebab meninggalnya korban,” kata Lisa kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, penyebab kematian korban bisa diketahui dari hasil otopsi yang belum keluar.
Lisa mengungkapkan, kematian korban setidaknya bisa disebabkan oleh tiga hal. Pertama, karena lengan kanan atasnya tertimpa ban kiri belakang mobil Innova yang dikendarai tersangka.
Baca juga: Ahli Forensik: Gregorius Tannur Harus Dijerat Pasal 338
Kedua, akibat pencekikan tersangka yang disebut polisi sebagai fakta baru berdasarkan laporan kasus terbaru setelah reka ulang kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) pada 10 Oktober 2023.
Ketiga, bisa disebabkan oleh hal lain seperti penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban. Polisi telah menyita obat-obatan korban yang ditemukan di apartemennya, ujarnya.
Meski hasil otopsi belum keluar, Lisa meyakini kliennya hanya menganiaya korban.
Seharusnya penganiayaan tersebut tidak terjadi jika korban Dini tidak menerima ajakan temannya untuk minum-minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober lalu, ujarnya.
Lisa menjelaskan, tersangka Ronald sejak awal sudah keberatan dan melarang Dini menghadiri undangan via telepon seluler ke tempat hiburan malam tersebut karena malam itu penyakit perutnya kambuh.
Namun korban bersikeras, akhirnya keduanya datang ke tempat hiburan Blackhole, ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Lakukan Rekonstruksi Kasus Ronald Tannur
Baca juga: Polisi Lakukan 41 Peragaan Ulang Adegan Kasus Ronald Tannur
Saat korban Dini sudah mabuk dan membahayakan perutnya, Ronald memaksa pulang. Terjadi adu mulut karena korban ingin tinggal dan terus minum bersama teman-temannya.
Sementara tersangka Ronald berhasil menggiring korban yang disebut-sebut sebagai pacarnya keluar dari ruang klub malam dan masuk lift menuju tempat parkir untuk pulang.
Di tempat itulah terjadi kekerasan fisik hingga korban Dini meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Hendro Sukmono menegaskan, penetapan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald Tannur diputuskan melalui gelar perkara berdasarkan fakta baru setelah dibuat ulang. kejadian di TKP.
Penetapan pasal pembunuhan dalam judul perkara melibatkan ahli hukum pidana dan forensik di bidang medis dan digital, ujarnya.
Baca juga: PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Baca juga: Komnas: Penganiayaan yang berujung kematian di Surabaya adalah femicide
Baca juga: Pastikan Terpenuhinya Hak Anak, KemenPPPA Kunjungi Anak DSA di Sukabumi
Wartawan: Abdul Hakim/Hanif Nasrullah
Redaksi : Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023
