KPK tahan 15 pegawainya tersangka kasus pungli rutan
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rutan Negara Cabang KPK.Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK. , Jakarta Selatan, Jumat.
Para tersangka adalah Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Pj Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.
Kemudian, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, Mantan Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Baca juga: KPK Selidiki Aliran Uang Hasil Pemerasan Tahanan di Rutan KPK
Kemudian lima petugas tahanan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Cara yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan antara lain dengan memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta pemeriksaan informasi, kata Asep.
Besaran uang untuk memperoleh layanan tersebut bervariasi dan ditetapkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai atau melalui rekening bank induk.