Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rutan Negara Cabang KPK.Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK. , Jakarta Selatan, Jumat.
Para tersangka adalah Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Pj Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.
Kemudian, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, Mantan Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Baca juga: KPK Selidiki Aliran Uang Hasil Pemerasan Tahanan di Rutan KPK
Kemudian lima petugas tahanan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Cara yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan antara lain dengan memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta pemeriksaan informasi, kata Asep.
Besaran uang untuk memperoleh layanan tersebut bervariasi dan ditetapkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai atau melalui rekening bank induk.
Besaran uang yang diterima tersangka pun bervariasi sesuai jabatan dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.
Baca juga: KPK Periksa Dua Pegawainya Terkait Pungli di Rutan KPK
Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah atau sandi, antara lain banjir yang diartikan sebagai informasi pemeriksaan, sangkar burung dan pakan jagung yang diartikan sebagai transaksi uang, serta botol yang diartikan sebagai telepon seluler dan uang tunai.
Dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penyidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap aliran uang dan penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pakar Sebut Permintaan Maaf 78 Pegawai KPK Terkait Pungli Terkesan Teatrikal
Baca juga: KPK menggeledah tiga Lapas dan menyita barang bukti terkait pungli
Baca juga: Dewas Nyatakan 90 Pegawainya Bersalah Lakukan Pungli di Rutan KPK
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024