NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPK berhentikan sementara 15 pegawai terlibat pungli di Rutan

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan akan segera

memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.Kemudian yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku, kata Cahya di Gedung KPK Juang, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan secara maraton dan diperkirakan selesai pada 21 Maret 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, jawaban atas pertanyaan apakah 15 pegawai yang ditetapkan tersangka akan dipecat menjadi aparatur sipil negara (ASN), akan diumumkan setelah rangkaian acara. proses hukum telah selesai.

“Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan atasan langsungnya yang juga bekerja paralel. Mudah-mudahan prosesnya lebih cepat sehingga nanti bisa ditentukan status ASNnya,” ujarnya.

Pada Jumat (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pemerasan di Rutan Cabang KPK.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik ​​melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK. , Jakarta Selatan, Jumat.

Para tersangka adalah Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Pj Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.

Kemudian, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, Mantan Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *