NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Hasil rekapitulasi suara tetap sah meski tidak ditandatangani oleh saksi

Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski pasangan saksi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani Formulir D. hasil tingkat provinsi.Hal itu disampaikan Mellaz menyusul catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumsel di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Menurutnya, hal tersebut wajar karena tidak semua peserta pemilu mempunyai saksi saat penghitungan suara.

Tapi yang jelas, dalam banyak kasus, ada juga yang tidak menandatangani apa pun atau misalnya tidak ada saksi, kata Mellaz.

Baca juga: Sirekap di Sumsel Bermasalah, KPU: Kalah Suara Anies-Muhaimin

Kendati demikian, dia menjelaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen otentik seperti hasil formulir C dan hasil D. “Iya tentu (masih sah),” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka terungkap saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tak mau menandatangani hasil dan berita acara Formulir D di tingkat provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • http://lolololo/