Jakarta (ANTARA) – Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski pasangan saksi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani Formulir D. hasil tingkat provinsi.Hal itu disampaikan Mellaz menyusul catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumsel di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Menurutnya, hal tersebut wajar karena tidak semua peserta pemilu mempunyai saksi saat penghitungan suara.
Tapi yang jelas, dalam banyak kasus, ada juga yang tidak menandatangani apa pun atau misalnya tidak ada saksi, kata Mellaz.
Baca juga: Sirekap di Sumsel Bermasalah, KPU: Kalah Suara Anies-Muhaimin
Kendati demikian, dia menjelaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen otentik seperti hasil formulir C dan hasil D. “Iya tentu (masih sah),” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka terungkap saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tak mau menandatangani hasil dan berita acara Formulir D di tingkat provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan menandatangani karena menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Saksi Anies-Muhaimin pun melaporkan keberatannya usai pencoblosan. Namun Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Baca juga: KPU RI Tegaskan Unggul Suara Prabowo-Gibran di Sumsel
Hal serupa juga dilakukan saksi dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Andika mengatakan, saksi Ganjar-Mahfud keberatan karena menilai Pilpres 2024 mencederai sistem demokrasi yang dibangun selama ini.
Mereka keberatan dengan keseluruhan proses pemilu yang disinyalir penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bantuan sosial, intimidasi bahkan politik uang yang menjadikan pemilu tidak demokratis.
“Selanjutnya kami berkeberatan jika diadakan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, dan secara kolektif melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024