Dishub: Bus gunakan klakson telolet dinyatakan tidak layak jalan
Tangerang (ANTARA) – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Banten mengungkapkan bus yang menggunakan klakson telolet dinyatakan tidak laik jalan karena melanggar aturan.Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Selasa, mengatakan Kementerian Perhubungan Darat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pada Pasal 69 diatur bunyi klakson minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung meningkatkan desibel dan durasi klakson.
Sehingga penggunaan klakson telolet yang digunakan armada bus bertentangan dengan aturan tersebut dan jika melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Korps Lalu Lintas Himbau Sopir Bus Tak Gunakan Klakson Telolet
Baca juga: Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di Jalan untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan menghimbau kepada seluruh operator bus untuk tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah daerah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan hal ini berdampak pada keselamatan jalan raya. ” dia berkata.