NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Tiga perwira TNI pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup

Ketiga terdakwa juga mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari wajib militer

Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga prajurit TNI yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer pertama yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Kedua, perbuatan penculikan itu dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) dengan hukuman pokok penjara seumur hidup, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) dengan hukuman pokok penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dengan hukuman pokok penjara seumur hidup. ,” kata Rudy.

Ketiga terdakwa juga mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.

Keputusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Militer Jakarta yang menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin (27/11).

Praka Rismwandi Manik merupakan anggota Paspampres, Praka Heri Sandi merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda TNI Angkatan Darat.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan dan pembenaran atas perbuatan para terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa menunduk.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *