NEWS

Tiga perwira TNI pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup

Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup

Ketiga terdakwa juga mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari wajib militer

Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga prajurit TNI yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer pertama yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Kedua, perbuatan penculikan itu dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) dengan hukuman pokok penjara seumur hidup, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) dengan hukuman pokok penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dengan hukuman pokok penjara seumur hidup. ,” kata Rudy.

Ketiga terdakwa juga mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat.

Keputusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Militer Jakarta yang menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin (27/11).

Praka Rismwandi Manik merupakan anggota Paspampres, Praka Heri Sandi merupakan anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda TNI Angkatan Darat.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan dan pembenaran atas perbuatan para terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa menunduk.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim.

Kuasa hukum para terdakwa juga akan memikirkan terlebih dahulu keputusan hakim. Senada, Jaksa Militer juga mengatakan hal serupa.

Majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait keputusan hakim tersebut.

Turut hadir ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang turut memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.

Aksi pidana tersebut terjadi pada 12 Agustus 2023 dan jenazah korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di kawasan Purwakarta, Jawa Barat.

Jenazah Imam Masykur ditemukan oleh seorang anak berusia 9 tahun di Sungai Citarum. Jenazah Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang kedalamannya sekitar lima meter.

Anak tersebut melapor kepada orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yakni pegawai Perum Jasa Tirta yang sedang beristirahat di sekitar bantaran sungai.

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penganiayaan Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan pihak keluarga tersebut berdasarkan isi pesan, panggilan telepon, dan video call dari korban dan pelaku kepada keluarga Imam Masykur saat penganiayaan dan penculikan terjadi.

Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Berdasarkan laporan keluarga korban kepada polisi, Polisi Militer Kodam Jaya mulai melakukan proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AD tersebut pada 14 Agustus 2023.

Ketiga tentara tersebut diketahui beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk Imam Masykur. Toko kosmetik tersebut menjadi kedok penjualan obat golongan G (obat keras yang memerlukan resep dokter) secara ilegal.

Penyidik ​​menilai Praka Riswandi dan kawan-kawan kerap mengincar toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras penjual atau pemilik toko.

Baca juga: Terkait Pembunuhan, Tiga Prajurit TNI Divonis Mati
Baca juga: Praka RM dkk memeras pengedar narkoba ilegal sebanyak 14 kali dan mendapat Rp 151 juta
Baca juga: Praka RM dkk Tak Ajukan Eksepsi, Hakim Lanjut Periksa Saksi, Kamis

Wartawan : Syaiful Hakim
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version