NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Sidang pembacaan putusan Johnny G. Plate ditunda hingga Rabu

Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap mantan menteri komunikasi dan informasi (menkominfo) Johnny G. Plate pada Rabu (8/11).“Sidang ini akan kami tunda dua hari lagi yakni Rabu 8 (November), Insya Allah putusan atas perkara ini akan kami bacakan,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam sidang rangkap di Pengadilan Tipikor, Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan, Jakarta, Senin.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengadili terdakwa Johnny G. Plate pada Rabu.

Baca juga: Mantan Direktur Bakti Kominfo: Johnny Plate Pengecut

Dalam sidang rangkap, Senin, dihadirkan dua terdakwa lain selain Johnny G. Plate, yakni mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan Pembangunan Manusia. (Hudev) pakar Universitas Indonesia ( UI) Yohan Suryanto.

Ketiga terdakwa menjalani agenda sidang pembacaan putusan dalam sidang yang sama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada pukul 09.00 WIB, Rabu (8/11).

Mungkin nanti keputusannya dibacakan satu per satu atau satu per satu, baru kita lihat situasinya, kata Fahzal.

Ketiga terdakwa diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

Baca juga: Johnny Plate Minta Keputusan Seadil-adilnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *