Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap mantan menteri komunikasi dan informasi (menkominfo) Johnny G. Plate pada Rabu (8/11).“Sidang ini akan kami tunda dua hari lagi yakni Rabu 8 (November), Insya Allah putusan atas perkara ini akan kami bacakan,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam sidang rangkap di Pengadilan Tipikor, Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan, Jakarta, Senin.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengadili terdakwa Johnny G. Plate pada Rabu.
Baca juga: Mantan Direktur Bakti Kominfo: Johnny Plate Pengecut
Dalam sidang rangkap, Senin, dihadirkan dua terdakwa lain selain Johnny G. Plate, yakni mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan Pembangunan Manusia. (Hudev) pakar Universitas Indonesia ( UI) Yohan Suryanto.
Ketiga terdakwa menjalani agenda sidang pembacaan putusan dalam sidang yang sama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada pukul 09.00 WIB, Rabu (8/11).
Mungkin nanti keputusannya dibacakan satu per satu atau satu per satu, baru kita lihat situasinya, kata Fahzal.
Ketiga terdakwa diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
Baca juga: Johnny Plate Minta Keputusan Seadil-adilnya
Jaksa penuntut umum menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah karena bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Sedangkan Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp. 1 miliar subsider 12 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 5 miliar subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam korupsi dan TPPU sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa ketiga, Yohan Suryanto, didakwa dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp. 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 399 juta subsider tiga tahun penjara.
Yohan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Johnny G. Plate
Wartawan: Rina Nur Anggraini
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023