Presiden setujui pemberian bantuan untuk korban gagal ginjal akut
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena keracunan senyawa EG (etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol) yang biasa digunakan sebagai pelarut pada obat cair atau sirup.
Menurut Muhadjir, keputusan penegakan hukum tidak akan mempengaruhi kompensasi yang akan diberikan pemerintah. Sementara itu, proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA akan segera diselesaikan oleh pihak kepolisian.
Penegakan hukum harus terus dilakukan agar benar-benar memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak terkait narkoba, kata Muhadjir.
Baca juga: Kemenkes: Tak semua rumah sakit mampu tangani kasus gagal ginjal akut
Baca juga: BPOM luncurkan aplikasi pelaporan efek samping obat
Baca juga: Mensos Sebut Tak Punya Anggaran untuk Bantuan Gagal Ginjal Akut
Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur: Triono Subagyo
HAK CIPTA © ANTARA 2023