Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).Presiden menyetujui pemberian bantuan kepada para korban terdampak, kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Muhadjir menjelaskan, mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung data Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai alokasi anggaran yang dapat disalurkan.
Menurutnya, pemberian bantuan atau kompensasi dari pemerintah diberikan atas dasar kemanusiaan dan sebagai wujud kehadiran dan kepedulian negara terhadap kasus GGAPA.
Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk belasungkawa dan turut prihatin terhadap korban yang masih bisa diselamatkan, pemerintah juga berempati, ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 26 September 2023, total korban GGAPA dilaporkan mencapai 326 anak, baik yang sudah sembuh maupun yang meninggal dunia. Korban GGAPA tersebar di 27 provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena keracunan senyawa EG (etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol) yang biasa digunakan sebagai pelarut pada obat cair atau sirup.
Menurut Muhadjir, keputusan penegakan hukum tidak akan mempengaruhi kompensasi yang akan diberikan pemerintah. Sementara itu, proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA akan segera diselesaikan oleh pihak kepolisian.
Penegakan hukum harus terus dilakukan agar benar-benar memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak terkait narkoba, kata Muhadjir.
Baca juga: Kemenkes: Tak semua rumah sakit mampu tangani kasus gagal ginjal akut
Baca juga: BPOM luncurkan aplikasi pelaporan efek samping obat
Baca juga: Mensos Sebut Tak Punya Anggaran untuk Bantuan Gagal Ginjal Akut
Wartawan : Asep Firmansyah
Redaktur: Triono Subagyo
HAK CIPTA © ANTARA 2023