NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Presiden Jokowi membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

Perlu dibentuk Keputusan Presiden tentang Satgas Peningkatan Ekspor Nasional.

Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 membentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional.Satgas Peningkatan Ekspor Nasional dibentuk dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan geopolitik yang berdampak pada ekspor nasional serta kebutuhan untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional dan memperkuat neraca perdagangan.

“Perlu dibentuk Perpres tentang Satgas Peningkatan Ekspor Nasional,” tulis pertimbangan tersebut dalam salinan Perpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satgas Peningkatan Ekspor Nasional yang diakses dari laman jdih.setneg.go. id, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ekspor CPO lewat Pelabuhan Calang ke India Terhambat Cuaca

Satgas Peningkatan Ekspor terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah terdiri dari Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kemudian Wakil Ketua I Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan. Tim Pengarah terdiri dari 11 menteri dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Tim Pengarah bertugas merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif, menentukan langkah-langkah strategis yang terpadu dan kolaboratif dalam rangka implementasi kebijakan, menentukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (business not as Usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *