NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

PPP akan gugat hasil rekapitulasi nasional KPU

Jakarta (ANTARA) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Sesuai ketentuan undang-undang, PPP mempunyai waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi, kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal ini mengejutkannya karena PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.

Faktanya, data internal PPP menunjukkan partai berlambang Ka’bah itu telah melampaui angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP.

Oleh karena itu, PPP telah menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

“Datanya kami kumpulkan dari DPC dan sedang diverifikasi,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *