NEWS

PPP akan gugat hasil rekapitulasi nasional KPU

PPP akan gugat hasil rekapitulasi nasional KPU

Jakarta (ANTARA) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).Sesuai ketentuan undang-undang, PPP mempunyai waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi, kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal ini mengejutkannya karena PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.

Faktanya, data internal PPP menunjukkan partai berlambang Ka’bah itu telah melampaui angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP.

Oleh karena itu, PPP telah menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

“Datanya kami kumpulkan dari DPC dan sedang diverifikasi,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Awiek juga meminta seluruh calon legislatif PPP dan kader PPP tetap semangat untuk ikut mengawal perjuangan di Mahkamah Konstitusi. Ia mengucapkan terima kasih atas perjuangan dan kontribusinya dalam mempertahankan pesta warisan ulama ini.

Sebelumnya, rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif (pileg) 2024 telah rampung. Berdasarkan perhitungan manual, ada 8 parpol yang memperoleh suara di atas 4 persen sehingga dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.

Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan syarat suatu partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen, yakni minimal 4 persen suara nasional.

Pada pemilu 2024, suara sah pemilu legislatif secara nasional tercatat sebanyak 151.796.630 suara yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil).

Jika dihitung secara manual dari data yang diumumkan KPU, ada 8 parpol yang memperoleh suara lebih dari 4 persen. Diantaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

PPP, yang pemilu 2019 lolos ke parlemen, kini terancam tidak lolos. Perolehan suara nasional PPP sebanyak 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen dari suara sah nasional sebanyak 151.796.630 suara.

Baca juga: Menanggapi Sirekap, PPP Minta Kader Kawal Suara Pemilu 2024
Baca juga: PPP menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen
Baca juga: PPP: Ada Desakan Jadi Oposisi Pemerintahan Baru

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version