NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Polri atur perilaku gunakan medsos untuk jaga netralitas

Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk menjaga netralitas Polri pada tahapan pemilu 2024.

“Pertama kita harus tahu tanda-tandanya, UU dan Perpol (Peraturan Kepolisian) itu ada dan memperjelas lebih lanjut kegiatan (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri. Itu dibuat di Telegram Nomor 2407 pada bulan Oktober. oleh polisi di media sosial,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan, seluruh anggota Polri dilarang berfoto bersama calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, anggota Polri juga dilarang mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Agus menjelaskan, anggota Polri dilarang melakukan foto selfie dengan pose yang berpotensi menuduh Polri berpihak pada partai politik, mempromosikan, merespons, dan menyebarkan foto pasangan calon melalui media, online, dan sosial.

Termasuk juga pose foto dengan jari, yang dulu kalau ada paksaan, baik itu bintara atau bintara, ada paksaan, itu tidak boleh, ”ujarnya.

Dia menjelaskan, Divisi Propam Polri punya cara untuk melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas aparat kepolisian. Bahkan menurutnya, berbagai video yang menampilkan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk dijadikan pengingat bagi seluruh jajaran.

“Salah satunya bersifat preemptive, ini masuk dulu, yang pertama bagi personel Propam adalah meningkatkan ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri kemudian ada ketentuan dan arahan terkait kedisiplinan anggota.

“Terus berikan instruksi kepada jajaran, apa saja yang boleh dan apa yang tidak boleh, selain ada undang-undangnya, ada peraturan Perpolnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *