Pembatasan pembelian Pertalite masih tunggu revisi Perpres
perlu ada pengaturan lebih detail mengenai klasifikasi konsumen pengguna PertaliteJakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta, Senin, mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil revisi Perpres yang mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.
“Jadi kita tunggu, ketika Perpres revisi sudah terbit, baru kita bisa melakukan pengaturan pembatasan pertalite,” kata Erika pada Penutupan dan Konferensi Pers Posko Sektor ESDM Nasional Natal 2023 dan Tahun Baru. 2024.
Erika mengatakan perlu ada pengaturan yang lebih detail mengenai klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini aturan yang berlaku yakni Perpres Nomor 191 Tahun 2014 hanya mengatur konsumen pengguna solar.
Menurut dia, revisi Perpres tersebut diperlukan karena akan menentukan konsumen mana yang berhak menggunakan Pertalite.
BPH Migas mengaku saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas mengenai ketentuan penggunaan Pertalite.
“Pengaturan BBM bersubsidi akan diatur dalam Perpres. Dalam Perpres akan ditentukan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.