Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk menjaga netralitas Polri pada tahapan pemilu 2024.
“Pertama kita harus tahu tanda-tandanya, UU dan Perpol (Peraturan Kepolisian) itu ada dan memperjelas lebih lanjut kegiatan (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri. Itu dibuat di Telegram Nomor 2407 pada bulan Oktober. oleh polisi di media sosial,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan, seluruh anggota Polri dilarang berfoto bersama calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, anggota Polri juga dilarang mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Agus menjelaskan, anggota Polri dilarang melakukan foto selfie dengan pose yang berpotensi menuduh Polri berpihak pada partai politik, mempromosikan, merespons, dan menyebarkan foto pasangan calon melalui media, online, dan sosial.
Termasuk juga pose foto dengan jari, yang dulu kalau ada paksaan, baik itu bintara atau bintara, ada paksaan, itu tidak boleh, ”ujarnya.
Dia menjelaskan, Divisi Propam Polri punya cara untuk melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas aparat kepolisian. Bahkan menurutnya, berbagai video yang menampilkan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk dijadikan pengingat bagi seluruh jajaran.
“Salah satunya bersifat preemptive, ini masuk dulu, yang pertama bagi personel Propam adalah meningkatkan ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri kemudian ada ketentuan dan arahan terkait kedisiplinan anggota.
“Terus berikan instruksi kepada jajaran, apa saja yang boleh dan apa yang tidak boleh, selain ada undang-undangnya, ada peraturan Perpolnya,” ujarnya.
Agus menjelaskan Propam Polri melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas pada pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.
Baca juga: Polri Minta Media Laporkan Jika Ada Unsur Tak Netral
Baca juga: Soal Dugaan Intimidasi Pertunjukan Butet, Polri Undang Lapor
Menurut dia, dalam tahapan pemilu, Propam Polri ditugaskan untuk melakukan pengawasan sehingga apabila ada tindakan represif akan ditindaklanjuti oleh tim khusus penanganan netralitas dari Biro Administrasi, Biro Provos, Biro Wakil Prof.
Ia mengatakan, tak hanya anggota Polri, keluarga polisi yang ikut serta dalam pemilu 2024 juga sudah diatur dalam surat telegram tersebut. Menurut dia, Polri sudah mendata keluarga polisi yang maju pada pemilu 2024.
“Kita punya data calon legislatif mulai dari DPRD kabupaten, provinsi, hingga DPR RI, hingga saat ini datanya kurang lebih 1.300,” ujarnya.
Ia mengatakan, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota Polri tetap tidak boleh terlibat dalam kegiatan praktik dan menyalahgunakan fasilitas yang ada.
Menurut dia, jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri akan mengklarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan lanjutan dari Propam Polri.
Kemudian, akan digelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggarannya termasuk kategori berat, sanksinya akan diberikan hingga pemberhentian tidak hormat (PTDH).
“Kepala Divisi Propam sudah memberikan tenggang waktu dan sudah kita bahas sudah selesai 14 hari untuk pelanggaran kode etik. Untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP selesai, ini yang kami lakukan agar kami benar-benar serius dalam menangani netralitas,” ujarnya.
Wartawan : Imam Budilaksono
Redaktur: Herry Soebanto
Hak Cipta © ANTARA 2023