Polisi tetapkan pengemudi laka di GT Halim sebagai tersangka
Jakarta (ANTARA) – Polri menetapkan seorang sopir truk furnitur berinisial MI (17) sebagai tersangka rangkaian kecelakaan yang mengakibatkan kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
“Sopirnya sudah ditangkap, dia (tersangka),” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Slamet mengatakan, tersangka kecelakaan lalu lintas (traffic crash) di GT Halim Utama ada di tangan Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.
Tapi penanganannya ada di Polda Metro, ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, pengemudi truk furnitur tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.
Menurutnya, edukasi kepada pengemudi sangat diperlukan, terutama dalam berkendara ketika ada permasalahan dalam keluarga yang terbawa hingga ke jalan raya.