NEWS

Polisi tetapkan pengemudi laka di GT Halim sebagai tersangka

Polisi tetapkan pengemudi laka di GT Halim sebagai tersangka

Jakarta (ANTARA) – Polri menetapkan seorang sopir truk furnitur berinisial MI (17) sebagai tersangka rangkaian kecelakaan yang mengakibatkan kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.

“Sopirnya sudah ditangkap, dia (tersangka),” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Slamet mengatakan, tersangka kecelakaan lalu lintas (traffic crash) di GT Halim Utama ada di tangan Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.

Tapi penanganannya ada di Polda Metro, ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, pengemudi truk furnitur tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.

Menurutnya, edukasi kepada pengemudi sangat diperlukan, terutama dalam berkendara ketika ada permasalahan dalam keluarga yang terbawa hingga ke jalan raya.

“Selama ini juga sudah ada sosialisasi, tapi begitulah kelakuan banyak pengendara di jalan, mungkin ada masalah keluarga atau ada apa nanti kalau lulus tes SIM, jadi di jalan ada masalah ngebut, orang marah-marah. , itu perlu di edukasi,” kata Aan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, rangkaian kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama asal Bekasi diawali dengan kecelakaan pertama yang dialami truk furnitur pada jarak 300 meter sebelum gerbang tol.Baca juga: Jasa Marga fokus pada evakuasi terkait kecelakaan di GT Halim

Baca juga: Jasa Raharja Tunggu Verifikasi Polisi Terkait Kecelakaan GT Halim Utara

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version