NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Polisi gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Fahira pada Senin

telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran (FI) ke kepolisian setempat. Jakarta (ANTARA) – Polisi mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, pada Senin (19/2). yang akan datang.Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, kasus dugaan pelanggaran (FI) telah diserahkan ke kepolisian setempat pada Jumat (16/2).

Sidang akan digelar pada Senin (19/2), kata Benny di Jakarta, Sabtu.

Dalam surat yang ditunjukkan Benny kepada wartawan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fahira Idris berupa penggunaan kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak sesuai persyaratan yang diajukan.

“Dalam melakukan kampanye, terlapor (Fahira Idris) menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan. Terlapor mendapat izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan atau menyerap aspirasi, namun nyatanya terlapor melakukan kampanye. kegiatannya,” kata Benny.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengusut dugaan tiga pelanggaran kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ini semua masih didalami. Kalau ada pelanggaran dan buktinya kuat tentu akan kita tindak tegas, kata Benny di Jakarta, Senin (12/2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *