NEWS

Polisi gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Fahira pada Senin

Polisi gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Fahira pada Senin

telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran (FI) ke kepolisian setempat. Jakarta (ANTARA) – Polisi mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, pada Senin (19/2). yang akan datang.Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, kasus dugaan pelanggaran (FI) telah diserahkan ke kepolisian setempat pada Jumat (16/2).

Sidang akan digelar pada Senin (19/2), kata Benny di Jakarta, Sabtu.

Dalam surat yang ditunjukkan Benny kepada wartawan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fahira Idris berupa penggunaan kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak sesuai persyaratan yang diajukan.

“Dalam melakukan kampanye, terlapor (Fahira Idris) menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan. Terlapor mendapat izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan atau menyerap aspirasi, namun nyatanya terlapor melakukan kampanye. kegiatannya,” kata Benny.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengusut dugaan tiga pelanggaran kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ini semua masih didalami. Kalau ada pelanggaran dan buktinya kuat tentu akan kita tindak tegas, kata Benny di Jakarta, Senin (12/2).

Benny mengatakan Bawaslu DKI Jakarta sudah menggelar sidang untuk membacakan temuan kemudian membacakan jawaban dan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya masih mendalami dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, dia merinci tiga dugaan pelanggaran, yakni salah satu calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan untuk berkampanye.

“Tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tapi masih kami selidiki apakah difasilitasi pemerintah atau bagaimana,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu DKI: Penyelenggara Pemilu yang Mengubah Rekapitulasi Bisa Dihukum
Baca juga: Bawaslu Jakarta Selatan Benarkan Video Viral di Pejaten Timur adalah Hoaks
Baca juga: Bawaslu DKI Sebut TPS yang Banjir Bisa Berdampak pada Partisipasi Pemilih

Reporter: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version