Persyaratan Usia untuk Mengikuti Pemilu 2024 Menurut UU Pemilu, Wajib Diketahui Peserta dan Pemilih
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengakhiri polemik batasan usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) pada Pemilu 2024, dikutip dari keterangan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan tersebut dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan “berusia minimal 40 tahun” dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika memang demikian. diartikan sebagai “berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan calon yang berkualitas dan berpengalaman. Ada jabatan publik yang mensyaratkan syarat usia pencalonannya adalah 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan ada pula yang dibawah 40 tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu, seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, Walikota (25 tahun). , dan anggota DPR, DPD, dan DPRD (21 tahun). Namun terkait persyaratan usia untuk mengikuti pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi menyatakan persyaratan usia tersebut kurang relevan jika hanya dimasukkan pada usia 40 tahun.