:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4648806/original/068385700_1699975170-20231114-Pengundian_No_Urut-FAI_1.jpg)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengakhiri polemik batasan usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) pada Pemilu 2024, dikutip dari keterangan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru mengajukan permohonan tersebut dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan “berusia minimal 40 tahun” dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika memang demikian. diartikan sebagai “berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan calon yang berkualitas dan berpengalaman. Ada jabatan publik yang mensyaratkan syarat usia pencalonannya adalah 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan ada pula yang dibawah 40 tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu, seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, Walikota (25 tahun). , dan anggota DPR, DPD, dan DPRD (21 tahun). Namun terkait persyaratan usia untuk mengikuti pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi menyatakan persyaratan usia tersebut kurang relevan jika hanya dimasukkan pada usia 40 tahun.
Mahkamah Konstitusi menilai pejabat negara yang berpengalaman, seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota, layak untuk ikut serta sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, pengalaman menjabat sebagai pejabat terpilih, bukan pejabat yang ditunjuk, merupakan syarat sah. Dua pintu masuk yang diberikan MK adalah mereka yang berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu.
Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia tersebut tidak boleh merugikan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berusia di atas 40 tahun. Putusan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara rasional, adil dan akuntabel. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menetapkan syarat usia untuk mengikuti Pemilu 2024 bagi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
