NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024, lihat tata cara pendaftaran

5. Perbaikan dan/atau Proses Pelengkapan Dokumen Persyaratan

Pada tanggal 25 hingga 31 Oktober 2023, calon pasangan calon yang masih memiliki dokumen yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang kurang. Dokumen revisi tersebut akan diserahkan antara tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023, dan dokumen tersebut akan diverifikasi ulang pada tanggal 26 Oktober hingga 2 November 2023.

6. Usulan Penggantian

Pada tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2023, bakal pasangan calon dapat mengajukan pengganti apabila salah satu calon berhalangan tetap. Pada periode 26 Oktober hingga 11 November 2023, calon pasangan pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi dokumen persyaratan kembali dilakukan pada 26 Oktober hingga 12 November 2023.

7. Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon

Pada 13 November 2023, pasangan calon akan ditetapkan secara resmi. Pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 14 November 2023.

8. Putaran Kedua

Putaran kedua diselenggarakan apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap, dimulai dalam waktu paling lama 3 hari sejak pasangan calon tersebut berhalangan tetap untuk menjamin kelancaran proses pemilihan. Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk memastikan proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *