Tata cara pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 mengikuti serangkaian tahapan sebagai berikut:
1. Pengumuman Pendaftaran
Pada periode 16-18 Oktober 2023, pengumuman pendaftaran merupakan tahap awal dalam proses penjaringan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024. Masyarakat diberitahu secara resmi mengenai jadwal dan persyaratan pendaftaran.
2. Pendaftaran Calon Pasangan Calon
Selama 19-25 Oktober 2023, bakal pasangan calon mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal ini menandai niat dan komitmen kuat para kandidat untuk memimpin negara ini dan merupakan langkah penting dalam berpartisipasi dalam proses pemilu.
3. Pemeriksaan Kesehatan Calon Pasangan
Pada tanggal 19 hingga 27 Oktober 2023, calon yang terdaftar akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Ini merupakan prosedur penting untuk memastikan bahwa kandidat berada dalam kondisi fisik yang memadai untuk melakukan tugas berat jika terpilih.
4. Verifikasi Calon Pasangan Calon
Periode 19-28 Oktober 2023 merupakan masa pemeriksaan kelengkapan dokumen calon pasangan calon. Hal ini termasuk memeriksa apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan apakah dokumen-dokumen tersebut sah dan sah. Hasil verifikasi dokumen persyaratan calon pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 23 hingga 29 Oktober 2023.
5. Perbaikan dan/atau Proses Pelengkapan Dokumen Persyaratan
Pada tanggal 25 hingga 31 Oktober 2023, calon pasangan calon yang masih memiliki dokumen yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang kurang. Dokumen revisi tersebut akan diserahkan antara tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023, dan dokumen tersebut akan diverifikasi ulang pada tanggal 26 Oktober hingga 2 November 2023.
6. Usulan Penggantian
Pada tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2023, bakal pasangan calon dapat mengajukan pengganti apabila salah satu calon berhalangan tetap. Pada periode 26 Oktober hingga 11 November 2023, calon pasangan pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi dokumen persyaratan kembali dilakukan pada 26 Oktober hingga 12 November 2023.
7. Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon
Pada 13 November 2023, pasangan calon akan ditetapkan secara resmi. Pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 14 November 2023.
8. Putaran Kedua
Putaran kedua diselenggarakan apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap, dimulai dalam waktu paling lama 3 hari sejak pasangan calon tersebut berhalangan tetap untuk menjamin kelancaran proses pemilihan. Seluruh tahapan tersebut dirancang untuk memastikan proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.