NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Perbedaan Pemilu pada Masa Orde Baru dan Saat Ini, Berikut Penjelasannya


Sejak tahun 1955, Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum legislatif sebanyak 11 kali dan pemilihan umum presiden sebanyak tiga kali sejak tahun 2004. Namun, pemilu pada tanggal 17 April 2019 menandai tonggak sejarah bagi negara demokrasi terbesar di Asia dan terbesar ketiga di dunia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, seluruh rakyat berpartisipasi secara serentak dalam satu momentum, memilih calon presiden, wakil presiden, dan wakil rakyat di pusat dan daerah.

Pemilu pada Masa Orde Lama

Pemilu pertama setelah kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955. Kampanye dilakukan dengan berbagai cara, antara lain penggunaan pengeras suara di mobil, dan jalanan sangat ramai. Suasana Jakarta pun menjadi sepi, terutama di kalangan pedagang kecil yang pulang ke kampung masing-masing.

Pasar menjadi sepi ketika para pedagang kembali ke rumah. Sehari menjelang pencoblosan, masih terdapat warga yang belum menerima surat pemberitahuan pemilih sehingga menyebabkan lonjakan pengunjung ke kantor camat. Sejumlah kursi DPR diisi sesuai UU Pemilu yang menentukan keterwakilan setiap 300 ribu penduduk. Pada pemilu kali ini, PNI meraih 57 kursi, disusul Masyumi (57 kursi), NU (45 kursi), PKI (39 kursi), dan partai lainnya.

Pemilu pada Masa Orde Baru

Pemilu pertama pada masa Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971. Jumlah kursi DPR dan MPR yang diperebutkan mencapai 3.940 orang. Presiden Soeharto yang saat itu masih berpangkat jenderal tidak memberikan hak pilih pada dirinya. Pemilihan kali ini diwarnai suasana tenang yang diawasi ketat dengan keputusan Komandan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Komkamtib). Golkar memenangkan pemilu ini dengan meraih 236 kursi, disusul NU (58 kursi), Parmusi (24 kursi), dan partai lainnya.

Pemilu pada masa Orde Reformasi

Sebelum memasuki era reformasi, pemilu 1999 di bawah kepemimpinan Habibie melibatkan 48 partai. Pemilu kali ini melarang lima menteri terlibat dalam kampanye karena keterlibatannya dalam isu politik. Pemilu tanggal 7 Juni 1999 dipimpin oleh KPU untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *