Penghapusan adalah penghapusan peristiwa pidana, berikut aturannya dalam undang-undang
Seseorang dapat memperoleh penghapusan melalui proses yang diatur dengan undang-undang. Penghapusan diberikan kepada terpidana perseorangan dan diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh penghapusan, seseorang yang telah menjalani pidana harus mengajukan permohonan kepada Presiden. Permohonan ini harus dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan, termasuk persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Presiden berhak memberikan abolisi kepada orang perseorangan atau sekelompok orang, atas kebijaksanaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan DPR. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPR mempunyai kewenangan untuk “Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.