NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Penghapusan adalah penghapusan peristiwa pidana, berikut aturannya dalam undang-undang


Seseorang dapat memperoleh penghapusan melalui proses yang diatur dengan undang-undang. Penghapusan diberikan kepada terpidana perseorangan dan diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh penghapusan, seseorang yang telah menjalani pidana harus mengajukan permohonan kepada Presiden. Permohonan ini harus dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan, termasuk persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Presiden berhak memberikan abolisi kepada orang perseorangan atau sekelompok orang, atas kebijaksanaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan DPR. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPR mempunyai kewenangan untuk “Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *