NEWS

Penghapusan adalah penghapusan peristiwa pidana, berikut aturannya dalam undang-undang

Penghapusan adalah penghapusan peristiwa pidana, berikut aturannya dalam undang-undang


Seseorang dapat memperoleh penghapusan melalui proses yang diatur dengan undang-undang. Penghapusan diberikan kepada terpidana perseorangan dan diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh penghapusan, seseorang yang telah menjalani pidana harus mengajukan permohonan kepada Presiden. Permohonan ini harus dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan, termasuk persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Presiden berhak memberikan abolisi kepada orang perseorangan atau sekelompok orang, atas kebijaksanaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan DPR. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPR mempunyai kewenangan untuk “Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.

Pertimbangan DPR dalam memberikan abolisi merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dan menjaga keseimbangan antar lembaga pemerintah. DPR sebagai wakil rakyat yang terdiri dari partai politik berperan penting dalam memberikan pandangan masyarakat terhadap tindakan presiden terkait penghapusan.

Selain pertimbangan DPR, sesuai Pasal 1 UU Darurat, presiden juga harus mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung dalam proses pemberian amnesti dan abolisi. Oleh karena itu, dalam pemberian abolisi di Indonesia, terdapat langkah dan proses ketat yang melibatkan DPR dan Mahkamah Agung untuk memastikan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan berbagai aspek kebijakan eksekutif.

Exit mobile version