NEWS

Pengamat: Skema “power wheeling” berisiko merugikan masyarakat dan negara

Pengamat: Skema "power wheeling" berisiko rugikan rakyat dan negara

Liberalisasi ketenagalistrikan dalam bentuk power wheeling melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Jakarta (ANTARA) – Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai konsep power wheeling merupakan bentuk liberalisasi ketenagalistrikan yang berisiko merugikan masyarakat dan negara.Liberalisasi ketenagalistrikan dalam bentuk power wheeling melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, ujarnya. pernyataannya di Jakarta, Senin.

Power wheeling merupakan mekanisme yang memungkinkan pengembang listrik swasta atau produsen listrik independen (IPP) membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi milik negara.

Fahmy menjelaskan power wheeling merupakan pola unbundling yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pola unbundling ini bahkan telah dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi memutuskan unbundling ketenagalistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Kemudian, undang-undang tersebut direvisi dengan menghapus pasal unbundling.

“Selain bertentangan dengan UUD dan putusan MK, Kementerian Keuangan juga dengan tegas menolaknya karena membebani beban fiskal negara. Dalam hal ini subsidi energi pasti akan meningkat,” kata Fahmy.

Jika negara tidak mau menaikkan subsidi energi, menurutnya masyarakat akan menanggung beban risiko kenaikan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh negara.

Pasalnya, lanjutnya, dengan skema power wheeling, tarif listrik akan ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.

“Dengan power wheeling, tarif listrik ditentukan oleh permintaan dan pasokan, ketika permintaan tinggi dan pasokan konstan maka tarif listrik pasti akan dinaikkan,” ujarnya.

Fahmi menyatakan, klausul power wheeling merupakan dorongan dari pihak swasta yang berkepentingan dengan transisi energi sehingga pemerintah dan DPR harus melihat lebih jauh risiko besar dalam penerapan power wheeling.

Terkait hal tersebut, ia mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan pembahasan power wheeling yang saat ini masuk dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Baca juga: Menteri ESDM dorong skema “power wheeling” masuk dalam RUU EBET
Baca juga: Pengamat: Penerapan power wheeling mendesak untuk mengatasi pemadaman listrik
Baca juga: Pengamat: “Power wheeling” membuat PLN lebih fokus melayani masyarakat

Wartawan: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version