Pengamat: Skema “power wheeling” berisiko merugikan masyarakat dan negara
Liberalisasi ketenagalistrikan dalam bentuk power wheeling melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Jakarta (ANTARA) – Pengamat ekonomi Universitas Gadjah
Read MoreBerita Trending Terupdate
Liberalisasi ketenagalistrikan dalam bentuk power wheeling melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Jakarta (ANTARA) – Pengamat ekonomi Universitas Gadjah
Read MorePekalongan (ANTARA) – Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan deteksi dini atau skrining terhadap balita berisiko tinggi stunting di
Read MoreSalah satu dampak negatif bioteknologi yang perlu diwaspadai karena mempunyai ketidakpastian ekologi. Masuknya organisme transgenik ke lingkungan alam dapat mengganggu
Read More