Pengamat: Skema “power wheeling” berisiko merugikan masyarakat dan negara
Liberalisasi ketenagalistrikan dalam bentuk power wheeling melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Jakarta (ANTARA) – Pengamat ekonomi Universitas Gadjah
Read MoreBerita Trending Terupdate
Liberalisasi ketenagalistrikan dalam bentuk power wheeling melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Jakarta (ANTARA) – Pengamat ekonomi Universitas Gadjah
Read MoreBeijing (ANTARA) – Presiden Xi Jinping mengatakan tindakan Amerika Serikat di bidang perdagangan seperti pengendalian ekspor dan sanksi sepihak sangat
Read MoreBKC ilegal yang dimusnahkan kali ini sebagian besar merupakan BKC polos (tanpa pita cukai), namun perlu dipahami bahwa ada empat
Read More