Pengamat: Skema “power wheeling” berisiko merugikan masyarakat dan negara
Liberalisasi ketenagalistrikan dalam bentuk power wheeling melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Jakarta (ANTARA) – Pengamat ekonomi Universitas Gadjah
Read MoreBerita Trending Terupdate
Liberalisasi ketenagalistrikan dalam bentuk power wheeling melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Jakarta (ANTARA) – Pengamat ekonomi Universitas Gadjah
Read MorePengembangan ekosistem biomassa salah satunya dilakukan melalui program Hutan Tanaman Energi sebagai penyedia bahan bakar alternatif ramah lingkungan. Jakarta (ANTARA)
Read MoreTerima kasih telah menyambut kami di negara Anda Jakarta (ANTARA) – Band asal Inggris Coldplay membuka konser pertamanya di Indonesia,
Read More