Pengamat: Skema “power wheeling” berisiko merugikan masyarakat dan negara
Pasalnya, lanjutnya, dengan skema power wheeling, tarif listrik akan ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
“Dengan power wheeling, tarif listrik ditentukan oleh permintaan dan pasokan, ketika permintaan tinggi dan pasokan konstan maka tarif listrik pasti akan dinaikkan,” ujarnya.
Fahmi menyatakan, klausul power wheeling merupakan dorongan dari pihak swasta yang berkepentingan dengan transisi energi sehingga pemerintah dan DPR harus melihat lebih jauh risiko besar dalam penerapan power wheeling.
Terkait hal tersebut, ia mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan pembahasan power wheeling yang saat ini masuk dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Baca juga: Menteri ESDM dorong skema “power wheeling” masuk dalam RUU EBET
Baca juga: Pengamat: Penerapan power wheeling mendesak untuk mengatasi pemadaman listrik
Baca juga: Pengamat: “Power wheeling” membuat PLN lebih fokus melayani masyarakat
Wartawan: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Hak Cipta © ANTARA 2024