NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Wakil Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dewan Secara Nasional pada Pemilu 2024.

Hasil pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hingga Diktum Kelima akan ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.18.19 menit WIB, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara, lanjutnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara.

Menurut dia, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Sebelumnya, KPU RI menggelar Rapat Paripurna Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional 128 daerah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).

Sementara berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan hasil perolehan suara Pilpres di 38 provinsi tingkat nasional.

Ke-38 provinsi tersebut antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *