Pemkab Bogor melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan
Jadi, tidak ada lagi alasan bagi para pengusaha THM untuk tidak menaati dan menjaga ketertiban ibadah di Bulan Suci Ramadhan.
Intinya kalau petugas camat sosialisasikan semuanya, tapi kalau kita ke sana saat bulan Ramadhan (THM) masih beroperasi, kita tutup pakai segel sementara, biar tidak ada aktivitas. ,” kata Rhema.
Dikatakannya, selain memantau tempat hiburan malam, Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan melakukan razia peredaran minuman keras (miras) selama Ramadan.
Baca juga: Juru Bicara Kementerian Agama tegaskan, surat edaran itu tidak melarang penggunaan pengeras suara
Baca juga: Menyambut Bulan Ramadhan, Inilah Masjid Karya Waskita Karya yang bisa digunakan untuk Salat Tarawih
Wartawan : M Fikri Setiawan
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024