Pemkab Bogor melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan
Kabupaten Bogor (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang beroperasinya tempat hiburan malam (THM) di kawasan itu selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rhama Kodara di Cibinong, Bogor, Senin, mengungkapkan larangan itu berlaku bagi semua THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
“Kalau bulan Ramadhan harus tutup. Tidak ada pembatasan (jam operasional), tapi harus tutup,” kata Rhama.
Ditegaskannya, pengusaha wajib mengindahkan SE yang dikeluarkan Plt Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Sebab, Satpol PP akan menutup paksa tempat hiburan malam yang ditetapkan beroperasi.
“Pertama kita tutup saja, kalau masih omelan baru masuk Gakda, PPNS, baru dicek semua izinnya,” ujarnya.
Rhama mengatakan, beberapa hari menjelang Ramadhan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga menggencarkan sosialisasi larangan operasional THM selama Ramadhan.
“Kecamatan sudah mendapat surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada pengusaha, mulai sekarang sudah disosialisasikan, surat edaran ini sudah keluar, paling tidak kita tunggu saja pelaksanaannya saat puasa,” dia berkata.