NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Pemerintah Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hanya sekedar peringatan

terindikasi menyebabkan penyakit zoonosis, seperti rabies Solo (ANTARA) – Pemerintah Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing saat ini hanya sebatas imbauan yang akan segera diatur dalam bentuk surat edaran.Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/1) mengatakan, sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Peternakan tentang penjualan dan konsumsi daging anjing.

Selain itu, ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, katanya.

Namun, kata dia, untuk Kota Surakarta belum ada aturan atau tegurannya.

“Belum untuk Kota Surakarta, tapi kemarin Sekda (Sekda) sudah rapat membahas SE tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surakarta Sebut Penutupan Warung Daging Anjing Bukan Sembarangan
Baca juga: Bey tegaskan memperdagangkan anjing untuk dikonsumsi adalah tindakan ilegal

Ia mengatakan, saat ini SE sedang dalam proses penyusunan sebagai landasan bagi pemerintah untuk mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi daging anjing karena bukan makanan.

“Kami biasanya SE saja karena belum ada undang-undang (UU) tentang pelarangan daging anjing. Jadi hanya imbauan saja,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *