NEWS

Pemerintah Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hanya sekedar peringatan

Pemkot Surakarta sebut larangan penjualan daging anjing baru imbauan

terindikasi menyebabkan penyakit zoonosis, seperti rabies Solo (ANTARA) – Pemerintah Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing saat ini hanya sebatas imbauan yang akan segera diatur dalam bentuk surat edaran.Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/1) mengatakan, sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Peternakan tentang penjualan dan konsumsi daging anjing.

Selain itu, ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, katanya.

Namun, kata dia, untuk Kota Surakarta belum ada aturan atau tegurannya.

“Belum untuk Kota Surakarta, tapi kemarin Sekda (Sekda) sudah rapat membahas SE tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surakarta Sebut Penutupan Warung Daging Anjing Bukan Sembarangan
Baca juga: Bey tegaskan memperdagangkan anjing untuk dikonsumsi adalah tindakan ilegal

Ia mengatakan, saat ini SE sedang dalam proses penyusunan sebagai landasan bagi pemerintah untuk mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi daging anjing karena bukan makanan.

“Kami biasanya SE saja karena belum ada undang-undang (UU) tentang pelarangan daging anjing. Jadi hanya imbauan saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, garis besar SE tersebut adalah melarang masyarakat mengonsumsi barang non-makanan, salah satunya daging anjing.

“Karena terindikasi menimbulkan penyakit zoonosis, seperti rabies atau bakteri yang dapat berdampak pada kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Namun sekali lagi, ini adalah imbauan, bukan larangan,” ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya mencatat saat ini masih terdapat 27 warung daging anjing di Kota Solo dengan permintaan kurang lebih 90-100 ekor anjing per hari.

“Dalam hal ini kami terus melakukan edukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya konsumsi daging anjing,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Jateng Keluarkan Surat Edaran Pengawasan Peredaran Daging Anjing
Baca juga: Wali Kota Semarang Minta Larangan Konsumsi Daging Anjing Digencarkan
Baca juga: Pemkot Cirebon Larang Penjualan Daging Anjing Karena Alasan Kesehatan

Wartawan: Aris Wasita
Redaktur: Budhi Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version